MAGETAN JAWA TIMUR - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang
dilakukan secara serentak di Kabupaten Magetan pada tanggal 27 November 2019 mendatang memasuki tahap
Penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Sebelumnya sudah ditetapkan
sebanyak 35 Calon Kepala Desa dari 12 Desa di Kecamatan Parang yang ikut dalam pertarungan memperebutkan
posisi orang nomor satu di Desa.
Selanjutnya pengawalan dari
aparat negara dalam menjaga kondusifitas proses demokrasi ini dilakukan oleh
Forkopimca Parang yang dibagi menjadi 3 TIM yang salah satu TIM nya dibawah
pimpinan Danramil 04 Parang Kptn Inf
Gunawan yang ketepatan di Desa Ngaglik pada hari ini Selasa, (05/11/19)
Panitia Pilkades Ngaglik sendiri melakukan rapat pleno penetapan DPT
yang berlangsung di Balai pertemuan Desa Ngaglik. Selain Danramil, turut hadir
dalam rapat pleno tersebut, Wakapolsek Parang Iptu Joko,Camat parang yang
diwakili Sdr Agus,Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Ngaglik,Ketua BPD beserta
anggota dan Perangkat Desa Ngaglik serta calon kepala Desa.
Dalam keterangannya, Danramil
mengatakan bahwa rapat pleno ini untuk menetapkan DPT, dengan tujuan agar
warga Desa Ngaglik yang sudah memiliki hak pilih dapat menyalurkan suaranya
guna menentukan pemimpin Desa Ngaglik enam tahun kedepan.
Selain itu Danramil juga berharap
dalam pelaksanaan pemungutan suara Pilkades nanti dapat berjalan lancar
sekaligus para Calon Kepala Desa dan pendukungnya sudah siap menang dan kalah.
"Semoga nanti dalam
pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2019 berjalan lancar
tanpa ada permasalahan, dan bagi para Calon Kepala Desa bersama pendukungnya
harus bersikap sportif, siap menang siap kalah," ujar Danramil.
Menurut Danramil menang dan kalah
dalam suatu pertarungan adalah hal biasa. Sehingga jangan sampai salah kaprah
terjadi keributan karena kekalahan dalam Pilkades.
"Jangan sampai gara -
gara kalah dan berbeda pilihan jadi saling ribut, mari kita ciptakan Pilkades
yang aman dan damai," ujarnya.(R 04)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar