Kamis, 09 Juli 2020

Bati Komsos Koramil 0804/04 Parang Blusukan Pasar Sosialisasikan New Normal



Magetan. Bati Komsos Koramil 04 Parang Pelda Gunardi Menghadiri Sosialisasi Prdoman Tatanan Normal Baru pada kondisi Pandemi Covid 19 di Pasar Besar Parang Kecamatan Parang Kabupaten Magetan. Jumat(10/07/2020)

memasuki tatanan era normal baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19 yang belum diketahui kapan berakhir.

Tentu saja new normal yang dimaksud bukan kembali normal seperti dahulu, tetapi kehidupan gaya baru yang seluruh aspek kegiatannya harus mengarah pada protokol kesehatan Covid-19.

Demikian pula di sektor ekonomi dan jasa yang kembali dibuka pada masa new normal ini. Perlu kesiapan dan sosialisasi menyeluruh kepada pelaku usaha dan masyarakat sehingga protokol Covid-19 benar-benar diterapkan.

Terkait hal itu, Pemerintah Kecamatan Parang melalui Dinas Perindustriqn Kabupaten Magetan yang disampaikan Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Magetan Sucipto menyampaikan  Sosialisasi Tatanan New Normal kepada para Pedagang di Pasar Besar Parang.

Sucipto menyebutkan bahwa masalah Covid-19 tidak berdampak pada satu elemen saja, melainkan seluruh elemen termasuk sektor ekonomi di Kabupaten Magetan terutama di Kecamatan Parang.

“Oleh karena itu, penajaman (sosialisasi) hari ini yang disampaikan Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Magetan dan narasumber lainnya agar kita patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19, agar kita bisa memutus mata rantai,” kata Sucipto.

Tidak hanya sosialisasi saja, nantinya akan dilakukan penilaian terhadap kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 bagi setiap tempat pembelanjaan.

“Nanti ada rapornya, kita sudah melakukan pengarahan ini (tapi) ternyata kafe-kafe tidak taat arahan dari Gugus Tugas. Nanti ada flashback-nya, kita sampaikan rapor merah, rapor hijau, rapor biru, rapor kuning. Mudah-mudahan rapornya hijau semua, menaati protokol kesehatan,” pungkasnya.

Di tempat terpisah Danramil 04 Parang Kptn Inf Waluyo Utomo menjelaskan sosialisasi ini merupakan penajaman dan penguatan kembali persyaratan yang harus dilaksanakan oleh pengelola Pasar atau pun jenis usaha lainya.

Lebih lanjut Danramil meminta pengelola Pasar agar aktif memberikan himbauan kepada para penjual dan pembeli agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Selain itu, pengelola Pasar harus menyediakan sarana cuci tangan, mewajibkan masker, dan menetapkan menjaga jarak.

“Itu saja yang selalu kami ingatkan, sehingga Insyaallah kalau itu bisa dipenuhi dengan baik maka tentu kita bisa memutus rantai penyebaran Covid-19" Pungkas Danramil (R 04)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar