Magetan - Memiliki tanah atau lahan baik itu berupa pekarangan ataupun persawahan merupakan aset bagi pemiliknya, semestinya tanah yang menjadi aset tersebut sudah terdaftar dan memiliki dokumen resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam hal ini tim dari BPN Kabupaten Magetan yang diketuai oleh Rasat , didampingi oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa) Desa Trosono Sertu Sunaryo, Akp Puji dari Polres Magetan dan anggota Polsek Parang Ipda Mulyono memberikan sosialisasi kepada warga masyarakat Desa Trosono tentang program pendaftaran,Selasa (16/02/2021).
Ketua tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Rasat mengatakan, program ini sangat penting disosialisasikan, mengingat banyaknya tanah warga yang belum mendapat sertifikasi tanah.
“Banyak tanah warga desa Trosono yang belum tersertifikasi dan terekam secara detail di BPN, jadi sebagai tahap awal kita dari BPN melaksanakan sosialisasi kepada warga” Terang Rasat
Kepala Desa Trosono Sumono mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam sosialisasi tersebut.
“Ucapan beribu terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang terlibat dalam sosialisasi PTSL ini. Dengan adanya program ini kita sebagai warga akan cepat mendapatkan sertifikat tanah sesuai harapan kami”,pungkas sertu sunaryo.(R 04)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar