Jumat, 30 Desember 2016

Penetapan apbdes desa bungkuk kec. Parang kab. Magetan tahun 2017



Penetapan apbdes desa bungkuk kec. Parang kab. Magetan tahun 2017

Sabtu, 31 Desember 2016 bertempat di Balai Desa Bungkuk telah dilaksanakan penetapan APBDES Tahun 2017, yang telah dihadiri kurang lebih 60 orang.  Hadir pada kegiatan tersebut   Camat Parang (Umar Sahid, SH, Msi.) Kepala Desa Bungkuk .  Ketua BPD Ds. Bungkuk .  Babinsa Bungkuk (Srt Suharno)  Babinkamtibmas Ds. Bungkuk .  Ketua RT dan RW.  Ketua PKK dan Ketua Pokja.  LPM dan BPD.  Tomas, Toga dan Toda.  Seluruh perangkat Ds. Bungkuk.

Susunan acara sbb  Pembukaan  Menyanyikan lagu Indonesia Raya. Sambutan Kades Bungkuk . Kemaren kita laksanakan pra APBDes dan Insya Allah hari ini apabila bapak/ibu sekalian sepakat akan langsung dilaksanakan penetapan APBDes TA 2017.  Pelaksanaan penetapan APBDes kali ini berbeda dengan sebelumnya, mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik dan lancar.

Bahwa kita dari Pemerintah Desa sudah menerima usulan bapak/ibu sekalian, selanjutnya kami sudah membuat pra APBDes bersama BPD dan anggota.  Apabila ada usulan atau saran bisa disampaikan kepada kami atau BPD- APBDes Ds. Bungkuk sebenarnya hampir sama dengan tahun 2016, namun ada tambahan sedikit-sedikit

Sambutan Ketua BPD :- Bahwa proses pembahasan APBDes tahun ini berbeda dengan tahun lalu, kali ini mengundang seluruh perangkat, BPD, LPM, Ketua RT/RW dan jajaran Forkopimka. - Kita akan sosialisasikan APBDes pada hari ini, apabila disetujui akan langsung ditetapkan. - Adapun rincian APBDes Desa Bungkuk tahun 2017 yang meliputi sbb :-) Pendapatan Desa Bungkuk Rp. 1.302.675.500,--) Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Belanja Rp. 421.994.650,--) Penyelenggaraan Operasional Pemerintahan Desa Rp. 82.504.000,--) Belanja Barang dan Jasa Rp. 32.452.430,--) Tunjangan BPD Rp. 36.000.000,--) Kegiatan Oprasi BPD Rp. 6.626.000,--) Kegiatan Operasional Rt dan Rw Rp. 16.800.000,--) Kegiatan Penyelenggaraan Perencanaan Desa Rp. 58.902.000,--) Kegiatan Pengisian Perangkat Rp. 9.225.000,--) Kegiatan Penyelenggaraan Perencanaan Desa Rp. 58.902.000,--) Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan dan pemeliharaan Jembatan Rp. 24.199.400,--) Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Pelayanan Kesehatan Desa Rp. 161.490.600,--) Bidang Pembinaan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Kegiatan Sekertariatan Rp. 58.265.000,--) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 59.274.000,-5. Penandatangan peraturan desa tentang  penetapan APBDES desa Bungkuk

Sambutan Camat Parang  Yg saya hormati Bapak Danramil atau yg mewakili, Bapak Kapolsek atau yg mewakili, Kepala Desa Bungkuk, Ketua BPD dan seluruh yg hadir di Balai Desa Bungkuk. Alhamdulillah bisa menghadiri penetapan APBDES Ds. Bungkuk dalam keadaan sehat walafiat. Tujuan ditetapkan APBDES untuk kemakmuran rakyat, sehingga dapat melaksanakan kegiatan  pembangunan desa.
Dengan sudah dilaksanakannya APBDES, contoh karang taruna membutuhkan anggaran sudah berani mengeluarkan anggaran, APBDES bukan harga mati walapun peraturan Bupati belum turun APBDES tetap dapat dilaksanakan oleh desa, tujuannya agar pembangunan desa berjalan dengan lancar. Mulai tahun 2017 anggaran utk desa dari pemerintah pusat sangat besar, disisi lain kita dituntut untuk bekerja keras, anggaran harus di kelola sesuai ketentuan atau peraturan yg berlaku.
Ucapan terimakasih kepada masyarakat desa Bungkuk sudah membayar pajak dengan tertib dan lunas dan pajak bisa lunas atas kesadaran masyarakat. Perangkat desa mulai tahun 2017 sesuai stok yg baru seluruh perangkat desa setiap hari harus masuk kerja dan dapat meningkatkan kinerjanya sesuai fungsi dan jabatannya.
Yg terakir pesan dari Camat jangan mengabaikan APBDES, jaga kekompakan para Perangkat Desa, jangan mementingkan kepentingan individu untuk itu para perangkat desa supaya membantu Kepala Desa sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing serta swadaya dan gotong royong bersama masyarakat tetap digerakkan.
Tujuan dan fungsi APBDes, sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum, APBDes menjamin kepastian rencana kegiatan, dalam arti mengikat Pemerintah Desa dan semua pihak yg terkait, untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana yg telah ditetapkan, serta menjamin tersedianya anggaran dalam jumlah yg tertentu untuk melaksanakan kegiatan. APBDes menjamin kelayakan sebuah kegiatan dari segi pendanaan, sehingga dapat dipastikan kelayakan hasil kegiatan secara teknis.
Selama giat penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa bungkuk telah dilaksanakan pengamanan terbuka dan tertutup dari Polsek Parang dan dibantu Koramil sehingga bisa berjalan aman, lancar dan kondusif. (r04)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar