Senin, 11 Januari 2021

Koramil Tipe B 0804/04 Parang Bersama 3 Pilar Gelar Operasi Yustisi Di Pasar Hewan


Magetan – Upaya dalam memutus penyebaran virus Covid – 19, Koramil Tipe B 0804/04 Parang Serda Supriyanto bersama tiga pilar melaksanakan operasi yustisi di depan Pasar Hewan  Parang kec. Parang Kabupaten Magetan. Selasa (12/01/2021).

 

Adapun yang ikut dalam kegiatan tersebut Kasi trantip Kecamatan Parang Bpk Gunawan, anggota Polsek, Babinsa, Babinkamtibmas.

 

Serda Supriyanto sebagai babinsa Kelurahan Parang menyampaikan, warga yang di dapati tidak menggunakan masker diberikan sanksi fisik dan sangsi sosial, sangsi sosial yang diterapkan berupa menyanyikan lagu wajib, dan mengucapkan pancasila, Sedangkan sangsi fisiknya berupa push Ups” ujarnya.

 

Sangsi tersebut bukanlah hukuman, namun berupa peringatan terhadap warga masyarakat, agar tetap melakukan protokol kesehatan dengan tetap memakai masker saat berkendara baik di mobil maupun sepeda motor,Ucap  Serda Supriyanto( R 04).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar