Magetan - Petugas operasi Yustisi Gakplin protokol kesehatan yang di laksanakan oleh personil Koramil Tipe B 0804/04 Parang dan Personil Polsek Parang di laksanakan di jalan utama Parang Poncol yang terdiri dari anggota Koramil 4 orang, anggota Polsek 6 orang, anggota Staf Kecamatan Parang 2 orang. Rabu(06/01/2021).
Para Petugas operasi Yustisi menghentikan pengendara baik roda dua maupun roda empat yang kedapatan tidak menggunakan atau mengenakan masker dengan benar, bahkan ada juga pengendara yang saat dihentikan petugas ada yang membawa masker tetapi beralasan lupa memakai, sehingga diperintahkan untuk mengenakannya. selain itu ada juga warga yang tidak membawa masker dan para petugas dengan tegas memerintahkan untuk kembali kerumah dan mengambil serta memakai masker saat berpergian.
Terbukti ada puluhan warga hari ini yang terjaring operasi gakplin penertiban masker oleh tim opersai yustisi diwilayah Kecamatan Parang dan semuanya langsung diberikan sangsi sosial.
Ditempat terpisah, menurut Danramil Tipe B 0804/04 Parang Kapten Inf Waluyo Utomo memang masih ada masyarakat yang belum sepenuhnya mematuhi protokol kesehatan. “Mereka terpaksa kita lakukan tindakan, namun sudah kita arahkan anggota agar tetap dilakukan secara sopan dan humanis,” katanya.
Tidak lupa ia berpesan kepada tim operasi Yustisi yang menggelar penegakan disiplin, agar operasi yang dilaksanakan supaya diterapkan dengan tetap menjunjung tinggi kesantunan. “Terapkan sanksi secara humanis, sifatnya mengedukasi. kalau sudah terkena sanksi denda sampai tiga kali, itu baru menentang aturan, dan urusannya dengan penegak hukum. Namun selama warga koperatif, tidak perlu ada tekanan,” tegas Danramil (R 04).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar