Magetan – Senin(5/11) Musyawarah desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan
Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan
Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Musyawarah Desa (Musdes)
merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, Pemerintah
Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk menyepakati hal yang bersifat
strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan desa.
Musyawarah desa yang dilaksanakan
di Desa trosono kali ini mengagendakan Perubahan APBDes tahun 2018. Kegiatan musyawarah ini diawali
sambutan Kepala Desa Trosono Bpk. Sumono, Ia mengatakan Musyawarah perubahan
APBDes tahun 2018 desa Trosono ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan
selama 1 kali dalam 1 tahun untuk perubahan APBDes, kegiatan ini sangat penting
karena dari hasil penetapan perubahan APBDes ini menjadi pedoman pemerintah desa
untuk melaksanakan program kerja desa.
Dengan adanya beberapa usulan
yang sudah menjadi kesepakatan bersama dalam musdes ini akan menjadi keputusan
musyawarah, dengan demikian Perubahan APBDes bisa tetapkan dan disahkan menjadi
Perdes tentang Perubahan APBDes TA. 2018.
Adapun untuk rancangan perubahan
APBDes Tahun Anggaran 2018 diantaranya mengubah atau mengurangi dari Bidang
Pemerintah Desa, Bidang Pembangunan Desa dan Bidang Pemberdayaan. Sesuai dengan
rancangan Perubahan APBDes nantinya akan dialokasikan ke Bidang Pemerintah Desa
dan Pelaksanaan Pembangunan. Adapun Musyarawah Desa, terkait dengan Perubahan
APBDes Tahun 2018 berjalan lancar, semua perangkat desa aktif dalam
menyampaikan pendapat dan selanjutkan BPD dalam Sidang Perubahan ABDes Tahun
2018.
Sesuai dengan Persetujuan Bersama
Pemerintah Desa Trosono dan Badan Permusyawaratan Desa trosono disetujui Peraturan Desa Trosono tentang Perubahan
APBDes Tahun 2018. Yang nantinya Sekretaris Desa akan menyampaikan Perdes
tentang perubahan APBdes kepada Bupati melalui Camat dan Camat akan menetapkan
hasil evaluasi perubahan APBDes Tahun 2018 paling lambat 10 hari kerja sejak
diterimanya Perdes tentang Perubahan APBDes tahun 2018.
Dengan berlangsungnya musyawarah
desa yang partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel diharapkan akan
mendorong gerakan swadaya gotong royong dalam penyusunan kebijakan publik,
sekaligus melaksanakan nilai-nilai permusyawaratan, permufakatan, proses
kekeluargaan, dan kegotongroyongan dalam pengambilan keputusan.
Musyawarah desa tersebut turut dihadiri
Kepala Desa Trosono Bpk. Sumono, Babinsa
Desa Trosono Sertu Sunaryo, Babinkamtibmas
Bripka M. Jamhuri, Ketua BPD Bpk. Kamiyun, Ketua LPM Bpk Sajimin, Ketua RW dan Ketua RT Desa
Trosono, Ketua PKK dan Anggotanya, Tomas, Toga, Ketua Karang Taruna dan Ketua
BUMDES Desa Trosono. (R.04)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar