Senin, 05 November 2018

Desa Trosono Gelar Musyawarah Desa tentang Perubahan APBDes Tahun 2018


Magetan – Senin(5/11) Musyawarah desa  adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

Musyawarah Desa (Musdes) merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan desa. 

Musyawarah desa yang dilaksanakan di Desa trosono kali ini mengagendakan Perubahan  APBDes  tahun 2018. Kegiatan musyawarah ini diawali sambutan Kepala Desa Trosono Bpk. Sumono, Ia mengatakan Musyawarah perubahan   APBDes tahun 2018 desa Trosono ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan selama 1 kali dalam 1 tahun untuk  perubahan APBDes, kegiatan ini sangat penting karena dari hasil penetapan perubahan  APBDes ini menjadi pedoman pemerintah desa untuk melaksanakan program kerja desa.

Dengan adanya beberapa usulan yang sudah menjadi kesepakatan bersama dalam musdes ini akan menjadi keputusan musyawarah, dengan demikian Perubahan  APBDes bisa tetapkan dan disahkan menjadi Perdes tentang Perubahan APBDes TA. 2018.

Adapun untuk rancangan perubahan APBDes Tahun Anggaran 2018 diantaranya mengubah atau mengurangi dari Bidang Pemerintah Desa, Bidang Pembangunan Desa dan Bidang Pemberdayaan. Sesuai dengan rancangan Perubahan APBDes nantinya akan dialokasikan ke Bidang Pemerintah Desa dan Pelaksanaan Pembangunan. Adapun Musyarawah Desa, terkait dengan Perubahan APBDes Tahun 2018 berjalan lancar, semua perangkat desa aktif dalam menyampaikan pendapat dan selanjutkan BPD dalam Sidang Perubahan ABDes Tahun 2018.

Sesuai dengan Persetujuan Bersama Pemerintah Desa Trosono dan Badan Permusyawaratan Desa trosono disetujui  Peraturan Desa Trosono tentang Perubahan APBDes Tahun 2018. Yang nantinya Sekretaris Desa akan menyampaikan Perdes tentang perubahan APBdes kepada Bupati melalui Camat dan Camat akan menetapkan hasil evaluasi perubahan APBDes Tahun 2018 paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya Perdes tentang Perubahan APBDes tahun 2018.

Dengan berlangsungnya musyawarah desa yang partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel diharapkan akan mendorong gerakan swadaya gotong royong dalam penyusunan kebijakan publik, sekaligus melaksanakan nilai-nilai permusyawaratan, permufakatan, proses kekeluargaan, dan kegotongroyongan dalam pengambilan keputusan.

Musyawarah desa tersebut turut dihadiri Kepala Desa Trosono  Bpk. Sumono, Babinsa Desa Trosono Sertu  Sunaryo, Babinkamtibmas Bripka M. Jamhuri, Ketua BPD Bpk. Kamiyun, Ketua LPM  Bpk Sajimin, Ketua RW dan Ketua RT Desa Trosono, Ketua PKK dan Anggotanya, Tomas, Toga, Ketua Karang Taruna dan Ketua BUMDES Desa Trosono. (R.04)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar