Rabu, 23 Januari 2019

Bati Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Desa Nglopang

                                                                                                             
Magetan - Kamis, 24 januari 2019 di Desa Nglopang  kedatangan BPN dari Kabupaten Magetan yang akan memberikan sosialisasi langsung kepada masyarakat Desa Nglopang tentang proses percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap yang dihadiri oleh Pihak BPN Bpk Basuki, Bapak Camat yang diwakili Kasi Trantib Bpk Maryono, Danramil 04 Parang yang diwakili Bati Bhakti TNI Serma Kadirun, Wakapolsek Parang Iptu Joko ,Inspektorat Bpk Fahrizal dan Polres Magetan Iptu Ika.
                     
Tepat pada jam 10.00 wib acarapun dimulai dibuka oleh Bapak Sugiarto selaku kepala desa kemudian acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Bapak Camat yang diwakili Kasi Trantib beliau menyampaikan untuk seluruh warga desa Nglopang khususnya agar mengikuti program dari Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Magetan yaitu Sertipikat tanah ujar Bapak Camat.
                                          
Dalam proses sosialisasi ini masyarakat sangat antusias datang terbukti dalam Aula Balai Desa Nglopang sangat ramai sekali karena memang hal ini jarang kita dapatkan. Seluruh tokoh masyarakat se Nglopang sangat mendukung dari RW dan RT menghadiri acara sosialisasi PTSL yang diadakan oleh Pemerintah Desa Nglopang.

Dari PTSL Kabupaten Magetan Bpk Basuki  menyampaikan langsung Sosialisasi. Dengan adanya acara sosialisasi ini agar masyarakat mempunyai keinginan untuk masalah kepenggurusan sertifikat tanah yang berlandaskan hukum. Tujuan dari PTSL ini adalah agar masyarakat mempunyai sertifikat tanah yang berdasarkan hukum dan nantinya juga manfaatnya adalah untuk kesejahteraan masyarakat. Dalam kepenggurusan PTSL ini “GRATIS” apabila berkas pengajuan lengkap dan tinggal diajukan ke BPN. Untuk kelengkapan administrasi yang belum lengkap semuanya dibebankan di tanggung oleh pemohon.

Semoga dengan program ini masyarakat Nglopang bisa mempunyai sertifikat tanah yang berlandasan hukum yang nantinya demi kesejahteraan masyarakat. (R 04)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar