Parang, Danramil 0804/04 parang Kodim 0804 Magetan Kapten Inf Gunaan Bersama
Babinsa Desa Ngelopang Sertu Kusno Menghadiri Halal Bihalal di Pondok Pesantren
Handurusiyah Ds Ngelopang, Kec Parang, Kab Magetan, Sabtu (30/06/2018).
Dalam Memberikan Tausyiahnya KH
Narzuki Mustamar Lc.M.Ag Pengasuh Pondok Pesantren Sabilur Rosyad Gasek
Malang,Halāl Bihalal merupakan acara saling bermaaf-maafan yang dilakukan
pada Bulan Syawal. Setelah umat Islam selesai puasa Ramadhan sebulan
penuh maka dosa-dosanya telah diampuni oleh Allah SWT. Namun, dosa kepada
sesama manusia belum akan diampuni Allah SWT. jika belum mendapat kehalalan
atau dimaafkan oleh orang tersebut. Oleh karena itu tradisi halal bihalal
dilakukan dalam rangka saling memaafkan atas dosa dan kesalahan yang pernah
dilakukan agar kembali kepada fitrah (kesucian). Tradisi ini erat kaitannya
dengan perayaan Idul Fitri.
Tujuan Halal Bihalal selain
saling bermaafan adalah untuk menjalin tali silaturahim dan mempererat tali
persaudaraan. Sampai saat ini tradisi ini masih dilakukan di semua lapisan
masyarakat. Mulai keluarga, sekolah, sampai istana kepresidenan. Bahkan acara
halal bihalal sudah menjadi tradisi nasional yang bernafaskan Islam.
Istilah Halal Bihalal berasal dari
bahasa Arab (halla atau halal) tetapi tradisi halal bihalal itu sendiri adalah
tradisi khas bangsa Indonesia, bukan berasal dari Timur Tengah. Bahkan bisa
jadi ketika arti kata ini ditanyakan kepada orang Arab, mereka akan kebingungan
dalam menjawabnya.
Halal Bihalal sebagai sebuah tradisi
khas Islam Indonesia lahir dari sebuah proses sejarah. Tradisi ini digali dari
kesadaran batin tokoh-tokoh umat Islam masa lalu untuk membangun hubungan yang
harmonis (silaturahim) antar umat. Dengan acara halal bihalal, pemimpin agama,
tokoh-tokoh masyarakat dan pemerintah akan berkumpul, saling berinteraksi dan
saling bertukar informasi. Dari komunikasi ini akan mempererat kekeluargaan dan
dapat menyelesaikan berbagai masalah yang ada.
Pada acara
halal bihalal semua orang mengucapkan mohon maaf lahir dan batin. Hal ini
mengandung maksud bahwa ketika secara lahir telah memaafkan yang ditandai
dengan berjabat tangan atau mengucapkan kata maaf, maka batinnya juga harus
dengan tulus memaafkan dan tidak lagi tersisa rasa dendam dan sakit hati. (MDC0804)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar