Parang. Rabo Tgl 20 Desember 2017 di Ruang Pertemuan Desa Bungkuk Kec.Parang dilaksanakan Musyawarah Desa penyusunan PRA APBDES Desa Bungkuk Th. Anggaran 2018.
Turut Hadir Dalam Rangka kegiatan Musyawarah Desa Penyususan Pra APB Des Desa Bungkuk Th Anggaran 2018
Camat Parang yang diwakili sekcam Bpk Sarengat
Danramil 0804/04 Parang Kptn Inf Sugeng Haryono
Kapolsek Parang Akp Bayu Nirbaya Bakti
Kades Bungkuk beserta perangkat desa
Ketua BPD Bpk Asgari dan anggota
Ketua LPM dan anggota
Ketua RT dan RW
Tokoh masyarakat Desa Bungkuk serta tamu undangan berjumlah kurang lebih 53 orang.
Turut Hadir Dalam Rangka kegiatan Musyawarah Desa Penyususan Pra APB Des Desa Bungkuk Th Anggaran 2018
Camat Parang yang diwakili sekcam Bpk Sarengat
Danramil 0804/04 Parang Kptn Inf Sugeng Haryono
Kapolsek Parang Akp Bayu Nirbaya Bakti
Kades Bungkuk beserta perangkat desa
Ketua BPD Bpk Asgari dan anggota
Ketua LPM dan anggota
Ketua RT dan RW
Tokoh masyarakat Desa Bungkuk serta tamu undangan berjumlah kurang lebih 53 orang.
Adapun Sambutan Kades Bungkuk Bpk Samidi
Ucapan terimakasih atas kesediaan dan kehadiran para undangan,.yang telah hadir diacara Musdes penyusunan pra APBDES tahun anggaran 2018 di Desa Bungkuk ini Dan apabila ada kekurangan dalam pelaksanaan Musdes agar pemerintah desa diberikan saran dan kritik serta dapat dimusyawarahkan bersama lembaga pemerintahan desa.
Adapun Sambutan Danramil 0804/04 Parang yang pada intinya Musdes penyusunan pra APBDES Desa bungkuk th Anggaran 2018 ini bisa membawa berkah dalam membangun dan memajukan desa Bungkuk. Selanjutnya penyusunan anggaran tersebut mari dicermati dan tetap dipantau bersama-sama anggaran yang didapatkan desa Bungkuk bisa berguna sebagaimana yang dimusyawarahkan ini.
Adapun Sambutan Kapolsek Parang Akp Bayu Nirbaya Bakti
Semua kegiatan desa tidak bisa lepas dari APB Des dan harus disepakati bersama, dalam pembangunan tidak semua usulan dapat dilaksanakan langsung namun bertahap sesuai skala prioritasnya. Selanjutnya harapan kami agar saling mengawasi dan mengkritik serta dapat diselesaikan dengan musyawarah. (Srm Kadirun R 04)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar