Parang – Sabtu, 30 Desember 2017 bertempat
di Balai Desa nglopang Kecamatan Parang Kabupaten Magetan telah dilaksanakan
pembinaan anggota linmas Desa Nglopang oleh Koramil 0804/04 Parang. Para
anggota linmas nantinya juga akan mengikuti pelatihan dalam kelanjutan kegiatan
yang juga sudah dianggarakan dalam Anggaran Pendapatan dan Balanja
Desa
(APBDes) tahun anggaran 2017.
Hadir
dalam kegiatan tersebut Danramil 0804/04 Parang Kptn Inf Sugeng Haryono. Kapolsek
Parang Akp Bayu Nirbaya Bhakti,SH. Kepala
Desa Nglopang Sugiarto. Babinsa dan Babinkamtibma Desa Nglopang, Perangkat Desa
Nglopang. Peserta karang taruna, FKPM, Linmas dan tamu undangan Desa Nglopang
kurang lebih 50 orang.
Dalam
kesempatan sambutan Kepala
Desa Nglopang Sugiarto menghimbau
dan berharap agar para anggota linmas lebih aktif merespon keadaan dan ancaman
lingkungan di wilayah masing-masing dan melaporkan keadaan tersebut kepada
kepala wilayah yaitu dukuh. Jika memang informasi tersebut bisa lebih dini
disampaikan, Pemerintah Desa dengan Muspika bisa segera melakukan koordinasi
untuk melakukan tindakan antisipasi sebelumnya.
Dalam
pembinaan tersebut narasumber memberikan pengarahan menurut bidang
masing-masing. Linmas merupakan bagian integral dalam sistim pertahanan
keamanan nasional, linmas juga merupak satuan keamanan Indonesia yang di bentuk
di setiap desa dan anggotanya di angkat dari masyarakat yang telah di berikan
pelatihan oleh militer di bawah pengawasan Bupati.
Pada awal
tahun 2010, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan
Polisi Pamong Praja pada tanggal 6 januari 2010, dan pada pasal 3, 4 dan 5
huruf d termasuk pada penjelasannya tertulis : “Tugas perlindungan
masyarakat merupakan bagian dari fungsi penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat, dengan demikian fungsi perlindungan masyarakat yang
selama ini berada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah bidang kesatuan bangsa dan
perlindungan masyarakat menjadi fungsi Satpol PP.”
Dengan
aturan yang ada tersebut Kasi Trantip menyampaikan fungsi linmas dalam
kehidupan masyarakat sehari – hari berdasarkan asas legalitas, yaitu :
- Fungsi Linmas sebagai bagian dalam penanggulangan bencana
- Fungsi Linmas sebagai bagian dalam pengamanan pemilu
- Fungsi Linmas sebagai bagian dalam antisipasi terorisme
- Fungsi Linmas dalam keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat
- Fungsi Linmas dalam kegiatan sosial masyarakat lainnya.
Pasal 27 UU
24 tahun 2007 disebutkan tentang kewajiban masyarakat dalam penanggulangan
bencana dan anggota linmas di lapangan rata-rata telah menerima pelatihan
ataupun pendidikan tentang penanggulangan bencana, sehingga dapat dioptimalkan
manakala terjadi sebuah bencana di suatu tempat.
Pilkada 2018
mendatang adalah kegiatan akbar, dan disini fungsi anggota linmas sangat vital
berkaitan erat dengan pengamanan tempat pemungutan suara. Termasuk secara
legalitas dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun 2009
tentang Penugasan satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketentraman,
Ketertiban Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Maraknya
teror yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia menjadi kecemasan dan
keresahan bagi masyarakat Indonesia. Secara legalitas telah tercantum dalam
Permendagri No. 12 tahun 2006 Tentang Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).
Dengan dasar itu diharapkan dapat mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi linmas
melalui pendekatan yang persuasif, edukatif dan parsipatif serta meningkatkan
kewaspadaan masyarakat terhadap keberadaan orang asing yang ada di wilayahnya.
(R04)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar