Parang.
Selasa 12 Desember 2017, Sesuai dengan Siklus Tahunan Pemerintah Desa Mategal,
Pemerintah Desa Mategal bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
mengadakan Musyawarah Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Tahun Anggaran 2017 dan dilanjutkan dengan Sidang / Rapat Penetapan Peraturan
Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDes) Desa Mategal
Tahun Anggaran 2017.
Bapak
Sugiono selaku Kepala Desa Mategal dan sebagai koordinator dalam pelaksanaaan
musyawarah desa terkait perubahan APBDes. Dalam rancangan perubahan APBDes
Tahun 2017 tidak begitu significant,
karena secara garis besar APBDes Desa Mategal Tahun Anggaran 2017
yang sudah ditetapkan dengan Peraturan Desa Mategal sudah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait APBDes dan juga
sudah sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2017. Tujuan dari
diadakannya musyawarah terkait dengan rancangan perubahan APBDes Tahun Anggaran
2017 yaitu Untuk meningkatkan kinerja pelaksanakan kegiatan desa yang dibiayai
oleh APBDes Tahun Anggaran 2017, Memastikan pelaksanaan Kegiatan yang dibiayai
oleh APBDes Tahun 2017 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Adapun
untuk rancangan perubahan APBDes Tahun Anggaran 2017 diantaranya mengubah atau
mengurangi dari Bidang Pemerintah Desa, Bidang Pembangunan Desa dan Bidang
Pemberdayaan Masyarakat. Adapun Musyarawah Desa terkait dengan Perubahan APBDes
Tahun 2017 berjalan lancar, semua perangkat desa aktif dalam menyampaikan
pendapat dan selanjutkan BPD dalam Sidang Perubahan ABDes Tahun 2017 yang mana
sesuai dengan Persetujuan Bersama Pemerintah Desa Mategal dan Badan
Permusyawaratan Desa Mategal Pada Hari Selasa 12 Dessember 2017 menyetujui
Peraturan Desa mategal tentang Perubahan APBDes Tahun 2017. Yang nantinya
Sekretaris Desa akan menyampaikan Perdes tentang perubahan APBdes kepada Bupati
melalui Camat dan Camat akan menetapkan hasil evaluasi perubahan APBDes Tahun
2017 paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya Perdes tentang Perubahan
APBDes. (R4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar