Selasa, 12 Desember 2017

Musyawarah Desa Perubahan APBDes Desa Mategal Kec. Parang



Parang. Selasa 12 Desember 2017, Sesuai dengan Siklus Tahunan Pemerintah Desa Mategal, Pemerintah Desa Mategal bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengadakan Musyawarah Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dan dilanjutkan dengan Sidang / Rapat Penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDes) Desa Mategal Tahun Anggaran 2017. 

Hadir dalam Kegiatan Musyawarah tersebut antara lain Kades Mategal Bpk Sugiono beserta perangkat desa, Kasi PMD, Babinsa desa Mategal Serda Sukoco, Kanit Intel Polsek parang Aipda Selamet, Ketua BPD Bpk Sudarto dan anggota, Ketua LPM dan anggota, Ketua RT dan RW Desa mategal dan tokoh masyarakat desa Mategal kurang lebih 52 org.

Bapak Sugiono selaku Kepala Desa Mategal dan sebagai koordinator dalam pelaksanaaan musyawarah desa terkait perubahan APBDes. Dalam rancangan perubahan APBDes Tahun 2017 tidak begitu significant, karena secara garis besar APBDes Desa Mategal Tahun Anggaran 2017 yang sudah ditetapkan dengan Peraturan Desa Mategal sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait APBDes dan juga sudah sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2017. Tujuan dari diadakannya musyawarah terkait dengan rancangan perubahan APBDes Tahun Anggaran 2017 yaitu Untuk meningkatkan kinerja pelaksanakan kegiatan desa yang dibiayai oleh APBDes Tahun Anggaran 2017, Memastikan pelaksanaan Kegiatan yang dibiayai oleh APBDes Tahun 2017 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun untuk rancangan perubahan APBDes Tahun Anggaran 2017 diantaranya mengubah atau mengurangi dari Bidang Pemerintah Desa, Bidang Pembangunan Desa dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Adapun Musyarawah Desa terkait dengan Perubahan APBDes Tahun 2017 berjalan lancar, semua perangkat desa aktif dalam menyampaikan pendapat dan selanjutkan BPD dalam Sidang Perubahan ABDes Tahun 2017 yang mana sesuai dengan Persetujuan Bersama Pemerintah Desa Mategal dan Badan Permusyawaratan Desa Mategal Pada Hari Selasa 12 Dessember 2017 menyetujui Peraturan Desa mategal tentang Perubahan APBDes Tahun 2017. Yang nantinya Sekretaris Desa akan menyampaikan Perdes tentang perubahan APBdes kepada Bupati melalui Camat dan Camat akan menetapkan hasil evaluasi perubahan APBDes Tahun 2017 paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya Perdes tentang Perubahan APBDes. (R4)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar