Parang, Jum'at
tanggal 22 Desember 2017 Dengan melalui peraturan menteri dalam negeri
no 84 tahun 2014 tentang tugas - tugas dan tanggung jawab satuan pelindung masyarakat (linmas) Danramil
0804/04 Parang Kapten Inf Sugeng Haryono didampingi Babinsa Desa Tamanarum
Serma Kadirun bertempat di Aula Balai Desa Tamanarum Kec. Parang Kab Magetan dilaksanakan kegiatan Pembinaan
Kamtibmas dan Pelatihan Linmas Desa Tamanarum
Hadir dalam kegiatan tersebut Danramil 0804/04
Parang Kapten Inf Sugeng Haryono, Kapolsek Parang yang diwakili Kanit Binmas
Aiptu Erikson Tambunan, Kepala Desa Tamanarum Bpk Lanjar karni, Camat parang
yang diwakili Kasi Trantib Bpk Maryono, Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Tamanarum,
Perangkat Desa Tamanarum, Peserta Linmas dan tamu undangan Desa Tamanarum
kurang lebih 45 orang.
Danramil 0804/04 Parang dalam sambutannya
menyampaikan bahwa pada saat ini Linmas sudah mempunyai payung hukum melalui
peraturan menteri dalam negeri no 84 tahun 2014. Dengan adanya payung hukum
tersebut tugas Linmas antara lain membantu
penanggulangan bencana, membantu menjaga keamanan ketentraman dan ketertiban
masyarakat, membantu dalam kegiatan sosial masyarakat, membantu menjaga
keamanan ketentraman dan ketertiban masyarakat dalam rangka Pemilu dan membantu
upaya pertahanan negara. Untuk itu tugas pokok Linmas harus dimengerti oleh
seluruh anggota Linmas dan apabila ada permasalahan dan kesulitan bisa
dimusyawarahkan dengan 3 pilar di desa.
Pada kesempatan Linmas Desa Tamanarum juga
menerimapelatihan baris-berbaris
oleh Babinsa dan Babinkamtibmas, hal ini selain melatih jiwa korsa dan
kebersamaan kedisiplinan anggota linmas sehingga linmas sebagai ujung tombak
keamanan dan ketertiban didesa semakin profesional. ( Srm Kadirun R 04 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar