Kamis, 21 Desember 2017

Koramil 0804/04 Parang memberikan Pelatihan Linmas Desa Tamanarum



Parang, Jum'at  tanggal 22 Desember 2017 Dengan melalui peraturan menteri dalam negeri no 84 tahun 2014 tentang tugas - tugas dan tanggung  jawab satuan pelindung masyarakat (linmas) Danramil 0804/04 Parang Kapten Inf Sugeng Haryono didampingi Babinsa Desa Tamanarum Serma Kadirun bertempat di Aula Balai Desa Tamanarum Kec. Parang Kab  Magetan dilaksanakan kegiatan Pembinaan
Kamtibmas dan Pelatihan Linmas Desa Tamanarum

Hadir dalam kegiatan tersebut Danramil 0804/04 Parang Kapten Inf Sugeng Haryono, Kapolsek Parang yang diwakili Kanit Binmas Aiptu Erikson Tambunan, Kepala Desa Tamanarum Bpk Lanjar karni, Camat parang yang diwakili Kasi Trantib Bpk Maryono, Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Tamanarum, Perangkat Desa Tamanarum, Peserta Linmas dan tamu undangan Desa Tamanarum kurang lebih 45 orang.

Danramil 0804/04 Parang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada saat ini Linmas sudah mempunyai payung hukum melalui peraturan menteri dalam negeri no 84 tahun 2014. Dengan adanya payung hukum tersebut  tugas Linmas antara lain membantu penanggulangan bencana, membantu menjaga keamanan ketentraman dan ketertiban masyarakat, membantu dalam kegiatan sosial masyarakat, membantu menjaga keamanan ketentraman dan ketertiban masyarakat dalam rangka Pemilu dan membantu upaya pertahanan negara. Untuk itu tugas pokok Linmas harus dimengerti oleh seluruh anggota Linmas dan apabila ada permasalahan dan kesulitan bisa dimusyawarahkan dengan 3 pilar di desa.

Pada kesempatan Linmas Desa Tamanarum juga menerimapelatihan baris-berbaris
oleh Babinsa dan Babinkamtibmas,  hal ini selain melatih jiwa korsa dan kebersamaan kedisiplinan anggota linmas sehingga linmas sebagai ujung tombak keamanan dan ketertiban didesa semakin profesional. ( Srm Kadirun R 04 )




Tidak ada komentar:

Posting Komentar